Sanksi Hukum Penyebaran Data Pribadi Tanpa Izin di Indonesia
Sanksi Hukum Penyebaran Data Pribadi Tanpa Izin di Indonesia Di era digital, data pribadi menjadi aset yang sangat berharga. Nomor telepon, alamat, KTP, foto, hingga data keuangan sering dibagikan dalam berbagai aktivitas online. Sayangnya, masih banyak pihak yang menyebarkan data pribadi tanpa izin , baik secara sengaja maupun karena kelalaian. Tindakan tersebut bukan sekadar pelanggaran etika, tetapi juga dapat dikenai sanksi hukum serius . Artikel ini membahas secara lengkap sanksi hukum penyebaran data pribadi tanpa izin berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Apa Itu Data Pribadi? Data pribadi adalah setiap data tentang seseorang yang dapat diidentifikasi secara langsung maupun tidak langsung. Contoh data pribadi: Nama lengkap Nomor KTP/NIK Nomor telepon Alamat rumah Email Foto dan video Data rekening dan keuangan Data kesehatan Dasar Hukum Perlindungan Data Pribadi Perlindungan data pribadi di Indonesia diatur dalam beberapa peraturan, antar...